
NBCIndonesia.com - Pemerintah Jokowi-JK telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi tentang beberapa perubahan dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perubahan ini termasuk penyesuaian atau kenaikan iuran untuk peserta.
Dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu, Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu terhitung awal bulan depan.
Ketua Komisi IX, Dede Yusuf menilai, perubahan aturan tersebut merupakan hal wajar, sebab produk jaminan kesehatan ini merupakan hal yang baik dan dibutuhkan bagi masyarakat Indonesia.
"Pada dasarnya UU negara memiliki memberikan layanan kesehatan seperti pendidikan juga, bagaimana negara hadir melahirkan layanan kesehatan tapi konsepnya harus gotong royong," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/3).
Bahkan, menurutnya sistem kesehatan yang dimiliki Indonesia ini merupakan produk jaminan kesehatan yang tidak dimiliki oleh negara Asia.
"Ini suatu produk yang baik bahkan negara lain belajar dari Indonesia seperti, Myanmar Vietnam termasuk Eropa," jelas dia.
Hanya saja, dirinya meminta pihak BPJS segera memperbaiki sistem yang dinilai kurang baik. Sebab, masih banyak cerita bahwa masyarakat sulit mengakses produk jaminan kesehatan tersebut.
"Tingkat respon positif BPJS 70 persen meski selalu berita carut marut pelayanan BPJS. Segara perbaiki konsep bagaimana ke Puskesmas yang di pelosok dan juga masalah regulasi," ungkapnya.(mdk)