NBCIndonesia.com - Pengusaha tajir sampai pekerja rendahan siap-siap terjaring petugas pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menggenjot pendapatan dari pajak pribadi maupun perusahaan (badan).
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Edi Slamet Irianto mengatakan, kebereadaan petugas pemeriksa dan penyidik pajak, sangatlah penting. Dalam hal ini, DJP bertekad untuk mengoptimalkan penerimaan serta kepatuhan para wajib pajak (WP).
"Kita akan memacu pemeriksa dan penyidik pajak untuk mencapai kapasitas maksimal. Saat ini, kapasitasnya 1 banding 15, nanti kita tingkatkan menjadi 1 pemeriksa untuk 20 wajib pajak," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Edi Slamet Irianto di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Edi menjelaskan, peran pemeriksa dan penyidik pajak sangat penting dalam penegakan hukum. Karena, realitanya masih banyak WP yang belum menunaikan kewajiban pajak.
Jadi, lanjut Edi, tidak ada pilihan kecuali menggenjot kapasitas pemeriksa dan penyidik pajak. Saat ini, banyak WP yang sengaja melakukan penghindaran pajak. Modusnya beragam mulai, perusahaan mengaku rugi, namun kegiatan operasionalnya tetap berjalan. Atau WP Orang Pribadi membayar pajak rendah padahal kekayaannya berlipat-lipat.
"Kita akan mempercepat pemeriksaan. Dengan dukungan teknologi informasi, semuanya bisa lebih cepat. Paling lama, secara aturan empat bulan (badan), kalau untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tiga bulan," kata Edi.
Saat ini, kata Edi, DJP mengangkat 4.551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak yang ditempatkan di seluruh Indonesia. Diharapkan bisa mendongkrak pajak apalagi bila pembahasan RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) milor atau ditolak DPR. "Kita tetap berusaha melakukan upaya pemeriksaan supaya penerimaan bisa tumbuh lebih baik," jelasnya.
Salah satu concern DJP, kata Edi adalah menerek naik setoran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29. Tahun lalu, pendapatan dari PPh pasal 25 dan 29 hanya Rp 9 triliun dari 900 WP.
Padahal, DJP mencatat terdapat 27 WP yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dan, 10 juga WP yang telah mendapat Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.(inilah)