logo
×

Rabu, 16 Maret 2016

Hanya Di Indonesia, Peneliti Mobil Listrik Di Vonis 7 Tahun Dan Denda 17 Milyar.

Hanya Di Indonesia, Peneliti Mobil Listrik Di Vonis 7 Tahun Dan Denda 17 Milyar.

NBCIndonesia.com - Kalau di banyak negara para ahli dan ilmuan diberi penghargaan dan mendapat dukungan penuh atas karyanya. Sebaliknya di Indonesia, bila tidak hati-hati justru akan berakhir dibui, bahkan harus membayar ganti rugi hingga milyaran rupiah.

Pembuat mobil listrik Ahmadi Pratama Dasep menolak putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menetapkan dirinya penjara 7 tahun penjara dan vonis penjara 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dasep menyatakan banding atas putusan hakim tersebut dan menegaskan bahwa apa penelitian mobil listrik yang dilakukan bukanlah perbuatan kejahatan.

“Kita melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini disebut perbuatan kejahatan, saya tidak terima,” ujar Dasep sebagaimana dilansir viva, senin(14/3/2016).

Dasep menjelaskan bahwa pembuatan mobil listrik merupakan aset yang sangat berharga, sehingga perlu dikembangkan lebih besar lagi oleh pemerintah. Hakim yang menvonis dirinya dianggap belum memahami bidang penetian.


Menurut Dasep, mobil listrik sebagai suatu penelitian wajar memiliki kekurangan. Dia lantas menyebut pihak-pihak yang menilai perbuatannya sebagai tindak pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Dasep terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Selain itu, Dasep juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita. Jika masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara. Duh!.

Kasus terkait pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013 ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28,9 miliar.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Dasep 12 tahun penjara dan denda sebesar kerugian negara yang ditimbulkan, yakni lebih dari Rp 28 miliar.

Dasep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari permintaan Kementrian BUMN yang saat itu dipimpin oleh Dahlan Iskan untuk mendukung kegiatan Konferensi APEC yang diselenggarakan di Bali pada tahun 2013 silam. Kementrian meminta PT Sarimas Ahmadi Pratama untuk membuatkan 16 mobil listrik pada bulan April 2013. Dan selama kurun waktu 6 bulan, Dasep harus membuat mobil tersebut hingga bisa digunakan.

Sayangnya, waktu yang begitu singkat terbatas membuat Dasep hanya bisa membuat 8 buah mobil dan bus listrik saja dan masih jauh dari kata sempurna. Menurut hasil investigasi, mobil karya Dasep akan overheat ketika digunakan lebih dari 70-80 km/jam dan tidak lolos uji emisi. Harga dari satu buah mobil prototype yang dibuat memakan biaya sekitar 2 miliar Rupiah perunit. Menurut Desep, ini adalah harga yang sangat murah untuk sebuah prototype.

Dinilai murah karena untuk membuat sebuah prototype kendaraan memakan biaya yang sangat mahal. Umumnya, produsen mobil menghabiskan dana berkali-kali lipat dan waktu bertahun-tahun untuk membuat sebuah mobil Prototype.

Putusan pengadilan pada seorang kreator seperti Desep Ahmadi tentu akan menjadi momok menakutkan bagi para ilmuwan lainnya untuk berkreasi dan menciptakan hal-hal baru untuk kemajuan teknologi tanah air, bila setiap pembuatan prototype dianggap pemborosan yang merugikan negara sehingga harus dibayar dengan penjara dan denda yang tidak sedikit.

Sayangnya, waktu yang begitu singkat terbatas membuat Dasep hanya bisa membuat 8 buah mobil dan bus listrik saja dan masih jauh dari kata sempurna. Menurut hasil investigasi, mobil karya Dasep akan overheat ketika digunakan lebih dari 70-80 km/jam dan tidak lolos uji emisi. Harga dari satu buah mobil prototype yang dibuat memakan biaya sekitar 2 miliar Rupiah perunit. Menurut kami, ini adalah harga yang sangat murah untuk sebuah prototype.

Kenapa murah? Karena memang membuat sebuah prototype kendaraan memakan biaya yang sangat mahal. Umumnya, produsen mobil menghabiskan dana berkali-kali lipat dan waktu bertahun-tahun untuk membuat sebuah mobil Prototype.


Sebagai contoh, Tesla membutuhkan waktu 3 tahun untuk membuat Tesla Roadster Prototype dan 5 tahun untuk membuatnya menjadi produksi massal. Dalam pengembangannya, Musk mengeluarkan kocek 7.5 Juta US Dollar dari kantung pribadinya, kemudian ia mendapatkan investor sebesar 13 Juta US Dollar untuk membuat Prototype Roadster, dan setelah Roadster Prototype berhasil memikat masyarakat, ia mendapatkan penggalangan dana lagi sebesar 40 US Dollar dari Founder Google dan President eBay. Tidak sampai disitu, dalam mempersiapkan Tesla Roadster produksi Massal, Musk mendapatkan dana tambahan dari JP Morgan sebesar 45 Juta US Dollar yang membuat valuasi Tesla menjadi 105 Juta US Dollar. Dan dana tersebut hanya digunakan untuk mewujudkan produksi massal Tesla Roadster saja, belum termasuk Model S dan X.

Lantas apakah Tesla Roadster sukses? Tentu saja, kesuksesan mobil ini membawa Tesla ke tahap selanjutnya untuk mengembangkan Tesla Model S dan X, tetapi dana sebesar itu ternyata masih belum sempurna. Dalam Top Gear series 12 Episode 7 (103), Clarkson mendapati mobil listrik Tesla mengalami overheat dan harus diistirahatkan ketika diuji. Dan claim jarak tempuh yang ditawarkan Tesla tidak sesuai yang diharapkan. Karena episode ini pula Top Gear di somasi oleh Tesla terkait jarak tempuh dan pengecasan mobil ini.

Tentu saja kami tidak berharap mobil yang diciptakan Dasep bisa seperti Tesla Roadster mengingat dana yang disediakan dan waktu yang diberikan dalam menciptakan mobil tersebut sangat terbatas. Kami akui mobil listrik ciptaan pak Dasep masih banyak kekurangan, tetapi itu masih dalam tahap wajar karena masih sebatas prototype. Apalagi menurut Aisar yang bekerja dengan pak Dasep pada saat itu menyatakan dalam status Facebooknya bahwa mobil tersebut sudah diuji coba oleh Kemenristek dan BPK, mobil tersebut dapat bekerja dengan baik dan tidak ada spesifikasi yang dikurangi dari spesifikasi yang disepakati.


Tapi sangat tidak bijak sekali jika menganggap pembuatan prototype adalah sebuah pemborosan dan kegiatan yang merugikan negara sehingga harus dibawa ke meja hijau. Tentunya putusan ini akan menjadi momok menyeramkan bagi para ilmuwan untuk berkreasi dan menciptakan hal-hal baru untuk kemajuan teknologi tanah air.(an)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: