logo
×

Senin, 07 Maret 2016

Jokowi Utus Anak Buahnya Bahas RUU JPSK Dengan Komisi XI

Jokowi Utus Anak Buahnya Bahas RUU JPSK Dengan Komisi XI

NBCIndonesia.com - Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, Gubernur BI Agus B Martowardoyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dan sejumlah utusan dari Kemenkumham melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Mereka membahas pematangan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU-JPSK).

Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU JPSK yang juga Wakil Ketua Komisi XI M Prakoso menjelaskan tentang tahapan kerja yang sudah dilaksanakan pihaknya.

"Panitia kerja (Panja RUU JPSK) sesuai amanat rapat kerja Komisi XI, RUU ini dimulai dari November 2015 sampai tanggal 23 Februari 2016. Kemudian tim sepakat menyerahkan pembahasan ke tim perumus dan dilanjutkan ke tim sinkronisasi," ujar Prakoso saat membacakan pengantar rapat di ruang rapat Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Dinyatakan Prakoso, pihaknya telah menyelesaikan tugas secara maksimal. Hanya saja, kata dia, masih ada sejumlah pasal dalam RUU JPSK yang perlu dibahas lebih lanjut.

"Diantaranya Pasal 41 ayat 4 menegnai dana penyelenggaraan restrukturisasi berbadan, pasal 49 ayat 2 dan 3 tentang penggunaan APBN, pasal 50 menyangkut masalah penanganan bank dan krisis keuangan berdasar APBN, Pasal 51 ayat 1,2 dan 3. Juga ada satu tambahan, mengenai pasal 20 serta Pasal 33 yang kita harapkan pembahasan panjang menyangkut kesepakatan kita dulu," ungkapnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan pemerintah menyetujui garis besar dari RUU JPSK yang dibahas Panja JPSK di Komisi XI. Hanya saja, kata dia, pemerintah masih harus mempertimbangkan pasal-pasal yang disebutkan ketua Panja JPSK untuk dibahas lebih lanjut.

"Menanggapi yang disampaikan pak ketua Panja JPSK tadi. Intinya, diluar pasal-pasal yang disebutkan tadi, pemerintah menyepakati," ungkapnya.(ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: