logo
×

Kamis, 03 Maret 2016

Kesampingkan 6 Temuan BPK Pada Kasus Lahan Sumber Waras, Basaria Dinilai Blunder

Kesampingkan 6 Temuan BPK Pada Kasus Lahan Sumber Waras, Basaria Dinilai Blunder

NBCIndonesia.com - Praktisi hukum Masnur Marzuki mengaku heran dengan pernyataan kontroversial salah satu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan yang menyebut kasus RS Sumber Waras belum ada unsur korupsi.

Masnur menilai, pernyataan Basaria ‎merupakan sebuah blunder yang semestinya tidak boleh keluar dari mulut seorang penegak hukum yang tengah mengemban tugas memberantas korupsi.‎

"Lantas, enam penyimpangan yang ditemukan tim auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu apa?," kata Masnur saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Masnur menjelaskan, penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam tiga wujud.

Pertama, penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Kedua, meski ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Terakhir, menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan mencapai tujuan tertentu, namun menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

"Nah, penyalahgunaan yang ketiga cocok dengan enam penyimpangan yang ada dalam audit investigasi BPK," ujarnya.‎

Adapun enam penyimpangan tersebut adalah tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) ini menambahkan, penyalahgunaan wewenang dalam korupsi tak selalu berupa keputusan yang bertentangan atau menyalahi aturan.

"Cukup perbuatan itu melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, memiliki maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara, maka sudah tergolong menyalahgunakan wewenang," tegas Masnur.‎

Bagi Masnur, penjelasan Basaria yang benar hanya terkait Penjelasan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, dimana korupsi merupakan delik formil.

"Yaitu, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat," ucapnya.

"Tapi, Basaria keliru kalau hanya menafsirkan unsur pidana dalam tindak pidana korupsi sebatas pembelian saja. Kan untuk membeli diperlukan kewenangan, dan itu diatur secara rigid oleh peraturan perundang-undangan," pesan Masnur.

Sebelumnya, Komisioner KPK, Basaria Panjaitan mengklaim, belum ada unsur korupsi pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI melalui APBD-P 2014.

Jenderal polisi bintang dua ini menambahkan, KPK mendalami kasus Sumber Waras bukan hanya berbasis audit BPK. Sehingga, butuh waktu dan proses untuk melakukan pendalaman kasus. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: