
NBCIndonesia.com - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibayangi perkara gratifikasi dengan niatnya membuka rekening sumbangan sebagai bentuk dukungan untuknya di Pilkada DKI 2017.
Sebab, menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Ahok bagaimana-pun juga masih menjabat sebagai penyelenggara negara sebelum sah mengikuti Pilgub DKI di Februari 2017 mendatang.
"Itu gratifikasi loh. Saya kasih tahu Ahok, kasih nasihat nih, hati-hatilah," ujar Taufik saat dihubungi, Rabu (16/03/2016).
Dia menjelaskan, sebenarnya sumbangan dalam pilkada memang diatur dalam undang-undang. Taufik mengatakan, peraturan mengenai sumbangan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 74 ayat 5. Dalam pasal tersebut, calon gubernur boleh menerima sumbangan dari perorangan maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, dari korporasi atau perusahaan, maksimal Rp500 juta. Aturan tersebut berlaku untuk calon gubernur dari partai politik dan juga jalur independen.
"Kalau parpol keluarin dana kampanye sendiri, itu enggak ada batasnya. Ahok kalau dia pakai duit pribadi juga enggak ada batasnya. Tapi, kalau parpol atau independen minta sumbangan, itu ada batasannya, dari perorangan dibatasi, korporasi juga dibatasi," ujar Taufik.
Namun, dalam kasus Ahok, calon petahana tersebut merupakan seorang pejabat negara meski nantinya juga sebagai calon gubernur. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, uang sumbangan yang diterima Ahok bisa jadi masuk dalam kategori gratifikasi.
"Dia saja anak buahnya dikasih duit disuruh lapor-laporin karena pejabat negara, nah ini dia kan pejabat negara juga. Berat memang untuk petahana yang dasarnya sudah jadi pejabat negara," pungkas Taufik.(rn)

