NBCIndonesia.com - Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Air Group sebagai pengelola Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta dan memerintahkan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau) dan Angkasa Pura II yang selama ini mengelola bandara tersebut untuk mengosongkan asetnya yang berada di Bandara Halim Perdanakusuma.
Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menyatakan, hak pengelolaan bandara harus disertai dengan sertifikat Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana tertuang dalam UU penerbangan nomor 1/2009.
“Sudahkah PT ATS memiliki sertifikat BUBU?. Sepengetahuan saya baru PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II yang memiliki sertifikat. Menurut saya walaupun ada putusan MA tentang bandara halim yang di menangkan PT ATS Lion group itu tidak dapat di eksekusi Karena dengan putusan MA itu PT ATS tidak serta merta bisa menjadi pengelola bandara halim,” ujar Nizar di gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Nizar menuturkan, selama ini bandara Halim Perdanakusuma dikelola Inkopau Angkatan Udara dengan PT Angkasa Pura II. Jadi, kata dia, di tempat itu terdapat bandara komersil dan landasan udara.
“Sepengetahuan saya PT. ATS adalah pengguna yang dikerjasamakan bukan sebagai pengelola bandara. Saran saya harus ada kesepakatan antara AP dengan PT ATS agar ada kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak karena yang bisa menjadi pengelola hanya AP yang punya sertifikat,” ungkapnya.(intelijen)