
NBCIndonesia.com - Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang pencetakan dan penjualan naskah terjemahan Alquran tanpa teks bahasa Arab.
Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, hal tersebut diputuskan dalam pertemuan Lembaga Pengawalan dan Perizinan Percetakan Alquran (LPPPQ) di Putrajaya.
Ahmad Zahid yang juga Menteri Dalam Negeri seperti dikutip harian lokal di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan keputusan itu sejalan dengan Muzakarah majlis Fatwa Kebangsaan pada Juni 1989 yang memutuskan bahwa "adalah haram ditulis atau digunakan bagian manapun dari Al Quran dengan tulisan bukan huruf Arab atau bukan sistem tulisan Al Quran.
LPPPQ menemukan penjualan naskah Al Quran yang diimpor tanpa kelulusan KDN yang dijual secara meluas di pasaran, termasuk melalui internet.
"Antara kesalahan yang ditemukan pada Al Quran yang diimpor ialah menggunakan tulisan rumi dalam penulisan ayat Al Quran dari terjemahan tanpa teks bahasa Arab.
"Untuk memastikan teks Al Quran yang dibaca tepat dan tidak mengandung kesalahan, masyarakat diminta berhati-hati dan mendapatkan naskah Al Quran dengan memastikan ia telah diakui oleh LPPPQ," katanya.(rn)