logo
×

Kamis, 24 Maret 2016

Pakar Hukum Internasional : China Terbukti Melanggar, Indonesia Pihak yang Benar Dimata Hukum.

Pakar Hukum Internasional : China Terbukti Melanggar, Indonesia Pihak yang Benar Dimata Hukum.

NBCIndonesia.com -  Sikap Indonesia atas pelanggaran kapal Tiongkok Kway Fee 10078 yang diduga mencuri ikan (illegal fishing) di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan di landas kontinen sudah sesuai ketentuan hukum laut Internasional, kata analis hukum internasional Universitas Airlangga Dr Intan I Soeparna.

"Karena berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas laut teritorial dan ZEE," kata staf pengajar Departemen Hukum Internasional Unair, Surabaya itu saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis (24/03/2016).

Saat diminta tanggapan atas insiden kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal "coastguard" atau keamanan laut milik China di kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepualuan Riau, ia merinci alasan sikap tepat pemerintah Indonesia.

Menurut dia, berdasarkan pasal 73 UNCLOS Indonesia sebagai "coastal state" memiliki hak untuk mengekplorasi, ekploitasi, konservasi dan mengkontrol sumber daya alam pada wilayah ZEE.

Indonesia juga berhak untuk melakukan tindakan seperti "boarding", inspeksi, penahanan dan melakukan proses hukum untuk menegakkan hukum penangkapan ikan yang sesuai dengan UNCLOS.

"Jadi, negara Tiongkok seharusnya menghormati hukum yang berlaku, karena berdasarkan Pasal 58 UNCLOS, negara-negara lain harus menghormati dan melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Indonesia sebagai 'coastal state'," kata doktor lulusan Vrije Universiteit Brussel, Belgia itu.

Oleh karena itu, katanya menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh kapal keamanan laut Tiongkok yang berusaha menghalangi pihak Indonesia untuk mengamankan kapal Kway Fee adalah melanggar Pasal 58 dan 73 UNCLOS.

Intervensi Menurut Intan yang pernah menjadi pengajar tamu di Brussels Institute for Contemporary China Studies pada 2010 kapal keamanan laut Tiongkok juga telah melakukan intervensi terhadap usaha Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan UNCLOS.

Sedangkan Indonesia, kata dia, dapat melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan pada awak buah kapal (ABK) Kway Fee sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 73 UNCLOS.

Yakni, para awak tersebut diamankan tetapi tidak untuk dipenjarakan atau dihukum, dan para awak Kway Fee harus dilepaskan dengan jaminan dari negara asal.

Dalam hal mengamankan ABK kapal Kway Fee, kata dia, Indonesia juga harus memberitahu negara Tiongkok melalui atase atau kuasa usaha Tiongkok di Indonesia.(rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: