
NBCIndonesia.com - Keluarga pasien BPJS atas nama Hj Hudriyah (63) binti Jamhari, berencana akan menggugat pihak RSUD Drajat Prawiranegara dan BPJS Banten atas dugaan penelantaran pasien yang menyebabkan meninggal dunia.
"Atas nama undang-undang, kami akan mengambil langkah hukum atas perilaku RSUD. Kami sedang menyiapkan pengacara," kata anak almarhumah, Dewi Sundari, saat ditemui dikediamannya yang berlokasi di Unyur, Kota Serang, Banten, Sabtu (12/03/2016).
Kendati sangat meyakini meninggalnya ibunda karena takdir, namun ia berpendapat secara teknis hal itu dipicu penanganan yang diskriminatif terhadap pasien BPJS.
"Sebenarnya kami tidak mau menyebut nama saudara kami yang juga dokter di sana, tetapi karena pelayanannya tidak manusiawi, akhirnya terpaksa itu kami lakukan. Meski sebenarnya masih diganjal sana sini," terangnya.
Menurut Dewi, sang ibunda baru mendapatkan pelayanan setelah tiga jam terlunta-lunta di RSUD milik Pemerintah Kabupaten Serang itu.
"Almarhum meninggal satu jam setelah mendapat penanganan, dari 4 jam masuk ruang ICU. Hudriyah sempat disuruh pulang pihak IGD RS Drajat Prawiranegara, karena di diagnosa hanya trombosit turun tidak signifikan," tegasnya.
Sedangkan pihak rumah sakit sendiri menampik jika terjadi penelantaran pasien. Karena sewaktu meninggal dunia sudah berada berada di ruang ICU.
"Dibolehkan untuk pulang karena hasil lab (laboratorium) saat itu tidak ada yang serius. Lalu dirawat di IGD, dikonsulkan ke doker spesialis saraf, ternyata hasil Ct Scan ada pendarahan otak (CVA) dan dirujuk ke ICU. Di icu pasien meninggal. Jadi sebetulnya pasien tidak diterlantarkan, sudah diupayakan oleh dokter RSUD, kendatipun akhirnya pasien meninggal," kata Dirut RSUD Drajat Prawiranegara, Agus Gusmara, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (12/03/2016).(rn)