
NBCIndonesia.com - Menerima dan menggunakan dana bantuan dari pemilik ABC Group Hamid Djojonegoro, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran hukum.
Pendapat itu disampaikan pengamat politik Ahmad Baidhowi kepada intelijen (14/03). “Bantuan itu bentuk gratifikasi dan harus dilaporkan ke KPK. Itu pelanggaran hukum dan harus disita negara,” tegas Ahmad Baidhowi.
Menurut Baidhowi, masyarakat juga harus mengetahui dana yang diterima Ahok dari pengusaha untuk pencalonan mantan Bupati Belitung Timur itu di Pilgub DKI 2017. “Selama ini yang diberitakan media, Ahok itu bersih, padahal banyak pengusaha punya kepentingan dengan menyumbang Ahok,” ungkap Baidhowi.
Kata Baidhowi, dalam politik ada istilah “tidak ada makan siang yang gratis”, dalam hal ini, para pengusaha penyumbang Ahok mempunyai kepentingan terutama proyek di ibu kota. “Para pengusaha terutama dari warga keturunan Tionghoa punya kepentingan menyumbang ke Ahok, yakni untuk kelancaran bisnis mereka di Jakarta,” papar Baidhowi.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama mengakui mendapat sumbangan dari bos ABC Group Hamid Djojonegoro. “Saya terima uang saksi Rp 4,5 miliar, itu saya cari dari sembilan perusahaan atau PT, masing-masing sumbangan Rp 500 juta,” jelas Ahok.
Ahok menambahkan, uang tersebut berada dalam pengelolaan “Teman Ahok”, tim relawan yang mengumpulkan KTP dan menyokong Ahok maju dalam pencalonan gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.(it)

