logo
×

Minggu, 13 Maret 2016

SBY Tuding Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar Dan PPP

SBY Tuding Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar Dan PPP

NBCIndonesia.com - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal konflik internal Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Presiden RI ke-6 itu menyebut pemerintah terlalu ikut campur sehingga membuat permasalahan berlarut-larut.

SBY menyebut pemerintah terlalu ikut campur sehingga membuat permasalahan berlarut-larut. “Pemerintah dianggap ikut campur tangan, ini yang jadi pembicaraan hangat di masyarakat luas,” kata SBY dalam perbincangan di Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2016) malam.

SBY mengatakan, konflik di tubuh partai, perpecahan, kongres atau munas tandingan, kepengurusan ganda itu bukan hal baru di Indonesia. Hal ini kerap terjadi. Tapi yang menarik seolah-olah ada intervensi, keberpihakan kekuasaan.

Menurut SBY, pemerintah seharusnya menyelesaikan masalah dengan merujuk pada UU Partai Politik. Ini terkait bagaimana penyelesaian konflik di tubuh partai yang harus diselesaikan oleh pihak internal dengan mekanisme masing-masing, termasuk sesuai AD/ART tiap parpol.

“Kalau pihak yang bersengketa membawa ke ranah hukum maka domainnya hukum. Hukum juga jelas, siapa yang menang dan bersalah. Meskipun proses hukum mewadahi mekanisme naik banding, sampai nanti inkrah,” kata SBY.

SBY mengatakan, pemerintah terlalu melibatkan diri, bukan sekadar mengesahkan apa yang telah dilakukan oleh parpol tapi ikut dalam proses. Ia menambahkan, keputusan pemerintah sah atau tidak sah, benar atau tidak benar sebagai unsur keberpihakan. Ia mengatakan ini yang menjadi permasalahannya.

"Andai kata seperti pemerintahan saya dulu 10 tahun saya pastikan bahwa pemerintahan yang saya pimpin, memastikan menteri-menteri tidak boleh take side di kubu manapun," tukasnya.(ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: