logo
×

Minggu, 20 Maret 2016

Sindir Menteri Yasonna, Ketum PPP Djan Faridz: Bubarkan Saja Penjara!

Sindir Menteri Yasonna, Ketum PPP Djan Faridz: Bubarkan Saja Penjara!

NBCIndonesia.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz mengkritik keras sikap menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly yang enggan mengesahkan kepengurusannya. Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa kepengurusan PPP  hasil muktamar Jakarta sah.

"MA sudah memutuskan, tapi Yasonna berkelit. Kalau begitu sekalian saja bubarkan saja penjara. Buat apa kalau putusan tak dilaksanakan," kata Djan saat berbincang dengan Rimanews di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Djan, Yasonna tidak konsisten menjalankan putusan Mahkamah Agung. Dia menganalogikan, seorang maling yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap, tapi tidak segera dieksekusi untuk ditahan.

"Maling saja ditahan dulu, meskipun ada upaya banding, kasasi, dan upaya PK. Ini jelas-jelas sudah disahkan tapi malah diabaikan. Buat apa ada penjara, lepasin saja semua maling," ujar Djan.

Lantaran Menteri Yasonna tak kunjung mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta, kubu Djan menggugat Presiden, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey Djemat mengatakan gugatan dilayangkan, karena Menkumham sebagai pelaksana di bawah pengawasan dan koordinasi Presiden serta Menkopolhukam tidak mengesahkan kepengurusan tapi malah mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung.

Menanggapi gugatan itu, Yasonna Laoly menilai PPP berhak untuk menggugat pemerintah, dan dia siap meladeninya.

"Apa masalahnya kita layani saja. Hak mereka untuk menggugat, hak kita untuk menjawab kan," katanya.

Yasonna membantah alasan gugatan PPP yang menyebut pemerintah tidak dapat menyelesaikan konflik partai dengan baik.

Pemerintah, kata dia, sudah membantu menyelesaikan permasalahan internal PPP. "Kita menyelesaikan sangat baik. Karena sudah kita respons, putusan MA sudah kita respons," ujar dia.

Dia menyebut Kemenkumham telah menerbitkan kembali surat keputusan kepengurusan DPP PPP muktamar Bandung yang diketuai Suryadharma Ali dengan tujuan agar bisa membentuk kepengurusan baru. Namun, hingga saat ini PPP belum juga islah.

Yasonna memastikan dirinya akan menghadiri sidang gugatan PPP di PN Jakarta Pusat melalui perwakilannya.

"Iya dong, iya dong. Kita harus datang dan menjawab. Nanti diwakilkan," tutupnya.(rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: