NBCIndonesia.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya terkait PSSI. Jika tidak, ia terancam dipenjara.
Seperti diketahui, pada Senin (7/3/2016). MA kasasi Kemenpora. Dengan keputusan tersebut, maka SK Menpora No 01307 terkait sanksi administrasi PSSI batal secara hukum.
Sesuai dengan Pasal 216 KUHP, jika Menpora tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat maka sanksi pun menunggu.
"Jika Menpora tidak mencabut sanksi pembekuan PSSI, maka Menpora bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda," kata Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan kepada wartawan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta.
"Menpora punya waktu 21 hari untuk mencabut SK 010307. Jika tidak, SK tersebut otomatis gugur. Kami berharap Menpora ikhlas mencabut SK tersebut," pungkasnya.(rn)


