
NBCIndonesia.com - Sekelompok waria mengadukan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Salah satu waria, Amira, mengatakan aduan tersebut dilakukan karena status Tifatul Sembiring di media sosial menyudutkan kaum waria.
Adapun status yang diposting Tifatul pada Jumat (26/2/2016) ialah #RenunganJumat: Nabi saw bersabda: siapa yang kalian dapati mengerjakan perbuatan kaum nabi Luth (Homoseksual), maka bunuhlah H.R Ahmad#.
"Namun sangat disayangkan, dengan pernyataan pejabat publik akhir-akhir ini yang memberikan peluang akan terjadinya kekerasan dan menimbulkan diskriminasi terhadap komunitas Waria," ujar Amira di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Lanjut Amira, dengan adanya pernyataan tersebut, makin menyudutkan komunitas waria di masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, para waria menuntut tiga hal ini:
1. Meminta Perlindungan dan Advokasi dari Komnas HAM.
2. Mendesak MKD (Majelis Kehormatan Dewan) untuk memberi teguran dan sanksi kepada Tifatul Sembiring terkait pernyataanya di akun Twitter pribadinya.
3. Meminta kepolisian menindaklanjuti Tifatul Sembiring atas hate speech pada 25 Februari 2016 melalui akun media sosial pribadinya.
Sementara salah satu Staf MKD yang tak ingin disebutkan namanya menjelaskan, laporan sejumlah waria tersebut kurang syarat sehingga aduannya ditolak.
"Ini buku petunjuk teknis agar dipenuhi syarat-syaratnya," katanya.(ts)

