
NBCIndonesia.com - Kepolisian kini tengah menggelar sidang kode etik terhadap 2 anggota Densus 88 terkait kematian terduga teroris Siyono. Kedua anggota tersebut terancam dipecat dari institusinya jika terbukti melanggar kode etik.
"Ya pelanggaran terberat kalau kemaren dituntutannya bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), bisa dipecat," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).
Meski demikian, Kapolri belum bisa memastikan hukuman yang akan diberikan lantaran proses persidangan masih bergulir.
"Sekarang sedang memeriksa saksi-saksi. Ini belum selesai. Tentu ini nanti akan dipertimbangkan oleh majelis," tuturnya.
Kapolri mengungkapkan, kedua anggota Densus tersebut salah satunya merupakan komandan tim. "Nah itu kan dengan komandannya, satu yang nyupir itu kan komandannya. Kemudian yang mengawal ini yang bersangkutan itu," tandasnya. (mdk)