
NBCIndonesia.com - Munculnya nama Suny Tanuwidjaja dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda terkait proyek reklamasi teluk Jakarta tak dapat dipungkiri lagi menyusul adanya pengakuan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok). Menurut Ahok, Sunny memang orang yang banyak tahu tentang reklamasi, sehingga kerap diajak untuk bertemu dengan para pengusaha.
"Sunny tahu tentang reklamasi. Makanya, ketemu pengusaha dia sering ikut, dengar respons pengusaha kepada saya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Menurut Ahok, bahkan Sunny pernah menjadi saksi perdebatannya dengan para pengusaha dan pengembang reklamasi soal kontribusi. Hal itu terjadi saat Ahok masih menjabat sebagai wakil gubernur mendampingi Joko Widodo (Jokowi) yang masih menjadi gubernur DKI.
"Saya waktu jadi wagub pernah ikut rapat bareng pengusaha, minta kontribusi. Mereka menolak, mereka cuma mau kasih Rp1-2 juta per meter. Itu tidak bisa, nanti saya bisa ditangkap dan orang tanya kenapa enggak Rp4 atau Rp5 juta? NJOP naik terus tiap tahun makanya, saya mau pakai NJOP. Sunny tahu saya keras. Semua rapat saya di-upload di YouTube," ujarnya.
Ahok mengklaim, meskipun dekat, Sunny tak mampu mempengaruhi kebijakan gubernur, khususnya terkait reklamasi ini, karena semua rapat gubernur yang terkait pemerintahan selalu terbuka dan diunggah ke YouTube.
"Dia masih mau ke ruangan biasa saja. Kan Sanusi nuduh dia yang ngatur. Nah, ini biar KPK buktikan. Sunny kalau bisa ngatur saya, dan pengembang percaya, ya bodoh semua. Orang disposisi saya keras semua kok. Semua di-upload di YouTube," ujar Ahok.
Sosok Sunny Tanuwidjaja diketahui meroket usai disebut oleh Krisna Murti, pengacara dari Mohamad Sanusi. Kata Krisna, Sunny merupakan perantara Sanusi dengan pihak pengembang dalam kaitannya dengan dugaan suap pembahasan dua Raperda soal reklamasi.
Sunny pun resmi dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 6 April 2016 bersamaan dengan Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Sebelumya, pencegahan juga dilakukan terhadap pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris Direktur Agung Podomoro Land (APL), Berlian Kusuma dan pegawai APL Geri Prasetya.
Diketahui, pencegahan Sunny dan empat pihak di atas terkait dengan dugaan suap pembahasan dua Raperda, yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Mohamad Sanusi yang ketika itu masih menjadi Ketua Komisi D DPRD DKI , Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro. (ok)