logo
×

Jumat, 22 April 2016

Ahok Tak Mau Berdebat Kesalahan Pembelian Sumber Waras

Ahok Tak Mau Berdebat Kesalahan Pembelian Sumber Waras

NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan bersepekulasi atau pun memperdebatkan soal adanya pelanggaran administrasi pada pembelian lahan RS. Sumber Waras, seperti audit investigasi yang sedang digarap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam audit itu, BPK mencatat sedikitnya ada lima penganggalan mundur (backdate) yang dilakukan Ahok beserta jajarannya untuk memuluskan pencairan dana Rp755 miliar untuk pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).

"Kalau muncul itu (kesalahan) teknis saya enggak mau berdebat lah. Makanya saya tanya itu kerugian atau kesalahan? Anda kan ngincer saya kerugian, jadi enggak usah ngomong lah," ujar Ahok saat dikonfirmasi di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/04/2016).

Berdasarkan data audit BPK yang diperoleh Rimanews, terungkap Ahok dan anak buahnya memanipulasi kronologi tanggal proses pembuatan syarat-syarat administrasi negara itu. Antara lain SK Tim Pembelian Tanah, SK Penetapan Lokasi, serta sejumlah dokumen pendukung dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Pencairan Dana Pembelian RS Sumber Waras.

Pemprov DKI membentuk tim pengadaan tanah untuk pembangunan RS Sumber Waras berdasarkan SK Kepala Dinkes DKI Nomor 2930 tahun 2014 yang diklaim terbit 8 Agustus 2014. Fakta ini ternyata bertentangan dengan temuan audit BPK yang menemukan usulan pembentukan Tim Pembelian Tanah itu sendiri baru diusulkan 24 November 2014.

Manipulasi dibuat tanggal mundur itu semakin diperkuat keterangan Kadinkes saat itu Dien Emawati yang mengakui SK itu belum ada ketika Akta Pelepasan Hak ditandatangani pada 17 Desember 2014.

Bahkan, anggota Sekretariat Tim Pembelian tanah Wintha Frilliana yang bertugas mengetik verbal isi SK baru membuat penomoran pada 30 Desember 2014. Fakta ini makin diperkuat temuan BPK dari dokumen Subbagian Biro Umum Dinkes DKI baru memberikan penomoran SK Tim Pembelian Tanah RS Sumber Waras tanggal 31 Desember 2014.

“Berdasarkan penjelasan dari pihak-pihak dan bukti dokumen terkait, SK Tim Pembelian Tanah diduga dilakukan secara tanggal mundur (backdate),” tulis dokumen audit BPK yang diperoleh Rimanews. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: