
NBCIndonesia.com - Usai memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, selama hampir 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Ahok melenggang pulang. Pimpinan KPK mengungkapkan, penyidik masih mencari dua alat bukti kuat. Selain itu, pimpinan lembaga anti-rasuah itu juga memperkenalkan syarat baru dalam penetapan tersangka korupsi, yakni harus ada unsur niat jahat.
Pertanyaannya, bagaimana caranya mengetahui niat jahat seseorang? Apakah diatur di dalam undang-undang. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan bekas Penasehat KPK Abdullah Hehamahua;
Sudut pandang Anda melihat kerja KPK dalam menangani kasus Sumber Waras?
Kembali kepada teman-teman penyelidik dan penyidik KPK, mereka serius kerja atau tidak. Kalau serius, mereka ikuti SOP (Standard Operational Procedure) yang ada. Artinya kalau sudah ada temuan, segera digelar perkara di direktorat, kemudian di deputi baru pada pimpinan.
Kalau temuannya sudah ada?
Kalau sudah ada, kemudian sengaja disembunyikan, atau mereka tutup-tutupi, itu kan melanggar kode etik, sehingga kemudian pengawas internal bisa memproses yang melakukan penyimpangan itu. Majelis Kode Etik bisa mengadilinya. Kalau kesalahannya di pegawai.
Bagaimana jika penyimpangannya terjadi di level pimpinan?
Kalau penyelidik dan penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian saat gelar perkara terakhir di pimpinan, pimpinan menolak atau punya alasan untuk tidak menetapkan tersangka, pimpinan bisa diperiksa oleh komite etik yang terdiri dari pimpinan yang tidak bermasalah, penasehat, dan orang luar KPK. Saya menyarankan kepada pengawas internal, coba mereka melacak, di mana kesalahan itu terjadi. Apakah kesalahan itu betul-betul karena alat bukti tidak cukup, atau alat bukti cukup tapi dimanipulasi, atau ditutup-tutupi. Kalau oleh pegawai, pengawas internal bisa langsung memeriksa. Kalau pimpinan, maka pengawas internal boleh menuntut atau merekomendasikan membentuk komite etik untuk memeriksa.
Untuk mengetahui unsur niat jahat bagaimana sih?
Kalau disebut tidak ada niat jahat, maka bagaimana mengetahui niat jahat itu. Salah satunya adalah dicek, apakah ada pelanggaran perundang-undangan, kalau ada berarti sudah niat jahat. Atau apakah pejabat itu atau gubernur Ahok atau siapa saja menerima feedback, baik berupa hadiah, parcel, bantuan keuangan atau sejenisnya adalah indikator niat jahat.
Memangnya unsur niat jahat itu diatur dalam undang-undang atau ketentuan khusus di KPK?
Ya kalau di undang-undang tidak disebutkan niat jahat itu. Pimpinan sekarang yang memperkenalkan unsur niat jahat itu. Kalau di undang-undang, pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa jika ada tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi itu sudah korupsi. Pasal 3 disebutkan jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara maka itu korupsi. Tidak ada disebutkan niat jahat.
Jadi kalau ada pimpinan yang mensyaratkan harus ada unsur niat jahat, bagaimana?
Cuma di dalam teori hukum itu disebutkan apa motif seseorang melakukan perbuatan itu. Maka pimpinan sekarang mempersoalkan (niat jahat).
Bagaimana caranya mengetahui niat jahat itu?
Ya apa mungkin pimpinan KPK itu harus me-rontgen Ahok, kan tidak kan. Kalau alasannya begitu bawa lah Ahok ke rumah sakit di x-ray atau di-rontgen, baru kemudian pimpinan KPK bisa melihat hatinya jahat atau tidak.
Janggal tidak?
Kan dari dulu saya sudah bilang, kalau dari hulu sudah kotor maka di hilir juga kotor. Kan dari dulu waktu masih Pansel kan. Kalau Pansel nya bermasalah, hasilnya juga bermasalah. Jadi saya tidak kaget kalau seperti hari ini sekarang.
Apa masih ada harapan?
Kita kasih kesempatan kepada pimpinan KPK, oleh karena ada audit BPK yang terakhir itu, audit investigasi. Kemudian kita lihat apakah bisa digunakan atau tidak. Sekarang ini kan diduga ada kekhawatiran bahwa ada kondisi di KPK karena faktor kasus periode yang lalu, sehingga ada nuansa-nuansa intervensi dan seterusnya.
Pegawai KPK harus bersikap?
Dalam kode etik KPK, pegawai dilarang menerima perintah atasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Itu ekspilisit kode etik. Ini saya ingatkan kepada yang baru-baru si KPK, karena kode etik ini baru direvisi dua atau tiga tahun yang lalu, mungkin ada yang belum menguasai atau memahami. (rmol)

