logo
×

Sabtu, 23 April 2016

Menantu Gampar Pembantu Dipecat, Mertua Korupsi Apa Kabar?

Menantu Gampar Pembantu Dipecat, Mertua Korupsi Apa Kabar?

NBCIndonesia.com -  Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengambil keputusan soal kasus yang menjerat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan anggota Mahkamah sepakat Ivan Haz dipecat sebagai anggota DPR, Kamis, 21 April 2016.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD setelah menerima laporan panel MKD. Keputusan memecat Ivan itu diambil berdasarkan suara bulat dari semua anggota MKD. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Ivan kini mendekam sebagai tahanan setelah mengakui perbuatannya. Ivan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta. Putra bekas Wakil Presiden Hamzah Haz ini telah melakukan penganiayaan pembantu rumah tangganya, Topiah (20). Topiah melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015 yang lalu.

Hal lain yang menjadi pertimbangan pemecatan Ivan adalah dia tidak pernah menghadiri rapat komisi atau reses di daerah pemilihannya. Surahman mengatakan keputusan ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna pada 29 April mendatang untuk mendapatkan persetujuan dari semua anggota Dewan. Meskipun pemecatan Ivan belum diteken DPR, rekomendasi MKD biasanya disetujui, karena MKD tak hanya sekadar organ kehormatan tetapi representasi dari keterwakilan partai.

Yang aneh bin ajaib adalah status mertua Ivan, yakni dedengkot dinasti politik Bangkalan, Madura, KH. Fuad Amin Imran.

Sekalipun Fuad Amin telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat banding, tetapi mantan Bupati Bangkalan dua periode ini, pantauan terakhrir Februari 2016, masih tecatat sebagai pimpinan non-aktif DPRD Bangkalan dan tetap menerima gaji.

Aktivis antikorupsi  setempat menduga belum diprosesnya pemberhentian secara permanen Fuad Amin sebagai Ketua DPRD Bangkalan, karena ada sekenario yang sengaja dimainkan oleh pimpinan legislatif, yang masih dipegang oleh keluarga Fuad. Fuad sendiri adalah cicit Almarhum Mbah Kholil, kyai paling dihormati di pulau Madura.

Atau, ini juga sebagai bukti kebenaran apa yang pernah dilontarkan Fuad Amin di depan awak media bahwa orang Madura tidak ada yang berani ke dia. Mungkin pimpinan legislatif termasuk yang takut?

Wartawan yang mengikuti komentar-komentar Fuad Amin sejak tertangkap tangan KPK (2014) hingga menjalani persidangan pun dibuat tergelagak atau cengar-cengir tak percaya karena pernyataan-pernyataan Fuad yang tak  terduga dan menyiratkan kesan betapa kuatnya koruptor satu ini di Bangkalan.

Namun, Wakil ketua DPRD Bangkalan, Abdurrahman, berdalih putusan pengadilan tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA).

KPK memang mengajukan kasasi karena tak puas Fuad hanya  diganjar 13 tahun pada 15 Februari lalu. Tukang sapu pun iri, enak benar jadi koruptor, sudah didakwa, diputus perkara, masih saja terima gaji. Aduh,,,,. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: