
NBCIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terkooptasi oleh “Aseng” sehingga tidak berani menetapkan status tersangka kepada pemilik Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Sinyalemen itu dilontarkan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (07/04). “Seharusnya KPK berani memberikan status tersangka bos Sedayu Group Aguan, karena diduga terlibat suap dalam kasus reklamasi di Jakarta,” tegas Muslim Arbi.
Menurut Muslim, tidak adanya keberanian KPK menjadikan Aguan tersangka menjadi sinyal bahwa lembaga anti rasuah itu terkooptasi oleh aseng. “Kalau hanya mencekal, bisa jadi Aguan sudah berada di luar negeri. Ini nampaknya ada permainan yang disembunyikan,” ungkap Muslim.
Selain itu, kata Muslim, KPK terlihat ingin melindungi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus reklamasi karena pernah mengatakan, tidak ada staf Ahok berinisial “S” yang dicegah ke luar negeri. “Padahal staf khusus Ahok bernisial S alias Sunny Tanuwidjaja sudah diindikasikan dicegah oleh Kementerian Hukum dan HAM tetapi KPK masih menutupinya,” tegas Muslim.
Muslim menegaskan, jangan sampai kasus ini menguap begitu saja jika berhubungan dengan orang-orang yang punya uang terutama warga keturunan Tionghoa. “Kasus BLBI yang merugikan negara tidak terdengar sampai sekarang. Kasus reklamasi ini harus dikawal betul,” jelas Muslim.
Diberitakan sebelumnya, KPK enggan berspekulasi terkait status pemilik Sugiyanto Kusuma. Apakah bakal menjadi tersangka atau tidak, terkait kasus suap izin reklamasi Pantai Utara Jakarta. “Kalau itu belum tahu, kita ikuti saja proses kelanjutannya saja,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Kamis (07/04).
Laode memastikan pihaknya tidak akan gegabah dalam mengusut perkara tersebut, apalagi untuk menetapkan tersangka baru. Namun, lembaga antirasuah akan terus mendalaminya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kami harus berhati-hati. Sebab kasus ini melibatkan banyak pihak,” ujar Laode. (it)