
NBCIndonesia.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menyebutkan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu kesulitan dalam mengusut kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
Pasalnya, pada kasus tersebut sudah terang dan jelas bahwa ada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membeli lahan bermasalah. Menurut Prijanto, lokasi pembelian lahan berstatus Hak Guna Bangunan. Terlebih, masih ada tunggakan pajak yang dilakukan RS. Sumber Waras.
"Waku saya dapat kesempatan mengunjungi SMA, Anak SMA bilang itu korupsi Pak, langsung setelah saya ceritakan kronologinya. Anak SMA aja bilang korupsi masa KPK enggak," seloroh dia pada diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Sebelumnya, purnawirawan yang belakangan rajin mengkritisi kebijakan Ahok itu juga menyebutkan, bahwa ketidaklaziman lain yang muncul terkait kasus RS Sumber Waras adalah masa penggunaan bangunan tersebut. Padahal, HGB RS Sumber Waras itu tinggal dua tahun.
"Ini yang patut dipertanyakan, Pemprov DKI sampai mengeluarkan sampai 800 miliar cuma buat tanah yang usia guna bangunannya cuma sampai dua tahun," ujar pensiunan Jenderal Bintang Dua itu.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, jika memang Pemprov DKI berniat membangun Rumah Sakit khusus kanker dan jantung, maka sebenarnya sudah ada kajian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait lokasi pembangunan, yaitu berada di Sunter, Jakarta Utara. Namun, Ahok tetap memilih untuk membeli lahan RS Sumber Waras. (rn)

