logo
×

Senin, 04 April 2016

Skandal Teluk Jakarta, Ahok Mulai Panik dan Lempar Tanggung Jawab

Skandal Teluk Jakarta, Ahok Mulai Panik dan Lempar Tanggung Jawab

NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BAP) mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta sepenuhnya bukan tanggung jawab dirinya saja.

Sebab, Raperda tersebut juga dibahas oleh Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI, Biro Hukum, Badan Perencanaan Daerah, dan Sekretaris Daerah Pemprov DKI.

"Kamu tanya dong Biro Hukum, Bappeda, Deputi, Sekda. Itu teknis," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Seperti diketahui, berdasarkan peraturan UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 17 yang menjelaskan tentang izin reklamasi menyebutkan empat hal terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Keempat hal tersebut antara lain:

(1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(2) Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.

(4) Izin Lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: