
NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampak enggan membicarakan kekalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sidang sengketa lahan di Bidara Cina. Pada Senin 25 April 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam perkara yang digugat warga tersebut. Jawabannya ketika ditanya soal ini pendek. "Biasa aja," kata Ahok di Kantor Gubenur DKI Jakarta, Rabu, 27 April 2016.
Meski kalah di pengadilan, Ahok mengaku proyek sodetan sungai Ciliwung akan terus berjalan. Hal ini lantaran sodetan, menurut dia merupakan solusi agar banjir tidak lagi melanda Jakarta. "Jalan terus," ujar Ahok.
Ketika wartawan menanyakan perkembangan proyek sodetan Sungai Ciliwung beberapa waktu lalu, Ahok memang pernah menyebutkan bahwa proyek tersebut terkendala pembebasan lahan. Saat itu Ahok sempat meminta agar pembebasan lahan segera dilakukan agar proyek tersebuk tidak mangkrak.
Meski akhirnya gugatan dimenangkan warga, Ahok mengaku hal tersebut tidak akan berpengaruh banyak. Pemerintah provinsi DKI tengah mempelajari putusan dan berencana untuk banding. Dengan demikian, proses hukumnya akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Gugatan warga Bidara Cina dilayangkan atas surat keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sudet Kali Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur seluas 10.357 m2. Padahal dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 m2.
Gugatan ini dilayangkan lantaran penggusuran dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya. Gugatan ini diajukan dengan nomor register Nomor 59/ G/ 2016/ PTUN-JKT. (tp)