
NBCIndonesia.com - Nama Sunny Tanuwidjaja tiba-tiba mencuat. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk daftar nama yang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus suap peraturan daerah mengenai reklamasi Teluk Jakarta, yang menyeret Mohamad Sanusi, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.
KPK mencegah Sunny ke luar negeri setelah namanya berulang kali disebut Sanusi saat ia diperiksa KPK. "Sunny berperan menghubungkan antara pemerintah daerah, pihak Dewan, dan pengusaha," ujar pengacara Sanusi, Krishna Murti, kemarin. Seorang penegak hukum mengungkapkan bahwa Sunny sesungguhnya sudah masuk radar KPK sejak Februari lalu.
Sunny—calon doktor ilmu politik di Northern Illinois University, Amerika Serikat—disebut pernah menghubungi Sugianto Kusuma alias Aguan, bos raksasa properti Agung Sedayu Group, yang juga dicegah KPK. Sunny dan Aguan membahas kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Aguan menanyakan peluang menurunkan kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen. “Ada indikasi Sunny menjanjikan sesuatu kepada Aguan,” kata si penegak hukum. Februari itu, rancangan peraturan tersebut memang sedang dibahas di Badan Legislasi Daerah Jakarta. Terjadi tarik-menarik antara Ahok dan DPRD ihwal kontribusi tambahan.
Tarik-menarik itu terutama terkait dengan tambahan kontribusi 15 persen dari nilai lahan yang akan dijual pengembang di pulau hasil reklamasi. Selama pembahasan rancangan itu, Krishna menambahkan, Mohamad Sanusi juga beberapa kali berkomunikasi dengan Sunny, yang disebut-sebut Gubernur Basuki sebagai anak magang di kantor Gubernur DKI.
Kliennya tersebut bertanya apakah Basuki sudah setuju soal penurunan kewajiban kontribusi tambahan bagi pengembang itu. “Sunny bilang sudah oke,” tutur Krishna. “Dia semacam koordinator lapangan.” Kepada majalah Tempo, Sunny mengakui pernah berbicara dengan Aguan beberapa kali. “Kadang di kantor, kadang sambil makan pempek,” ucapnya.
Sunny juga mengaku pernah berbicara dengan Sanusi. Namun ia membantah mengatur pertemuan Sanusi dengan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, tersangka pemberi suap kepada Sanusi. “Kalau itu jelas tuduhan ngarang,” kata Sunny.
Sejauh ini, KPK belum menjadwalkan untuk meminta keterangan dari Aguan dan Sunny. Namun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keterangan mereka tetap dibutuhkan. “Keterangan Sunny diperlukan soal perannya pada kasus itu sejauh mana,” ujar Saut kepada Tempo.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sanusi, Ariesman, dan Trinanada Prihantoro, personal assistant PT APL. KPK juga mencegah beberapa yang lain untuk ke luar negeri, yaitu Sunny, Aguan, dan anak kandung Aguan yang menjadi Direktur Utama PT Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma, serta seorang anggota staf Sanusi dan staf di APL. (tp)