
NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menertibkan bangunan yang tidak berizin, termasuk bangunan di pulau reklamasi yang dibangun oleh anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah.
Pulau reklamasi itu adalah Pulau C. Bangunan di pulau itu, ada yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ahok mengaku memang memiliki kedekatan dengan Pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau akrab disapa Aguan.
"Sudah disegel kok IMB-nya. Itu sudah banyak. Saya sama Pak Agung Sedayu baik sama bosnya. Saya sama semua orang baik, rata-rata orang satu kompleks," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).
Meski begitu dia tidak akan tebang pilih dalam menertibkan bangunan tak berizin. Hal itu dicontohkannya, saat membongkar rumah percontohan. Ahok menyebut pengembang atau konglomerat yang melanggar izin akan dikenakan sanksi.
"Yang di Lapangan Golf Kemayoran pernah saya bongkar. Apartemen yang lewatin dua lantai saya sudah penggal. Konglomerat mana yang tidak pernah saya penggal? Menteng kita segel," imbuh dia.
Karenanya dia meminta kepada seluruh pengembang untuk menaati peraturan yang telah diterbitkan pemerintah. Pengembang yang belum memiliki izin, imbau Ahok, agar mengurus perizinan, termasuk bangunan di Pulau C.
"Saya sudah bilang, kalau tidak ada IMB, tapi sudah bangun dihentikan dulu. Urus dulu. Kalau kamu melanggar, saya tebang! Kayak Lippo Village juga sudah saya tebang atasnya. Kemang Village saya tebang atapnya," tegas Ahok.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Pengembang reklamasi Pulau C, PT Kapuk Naga Indah memang sudah mengantongi izin prinsip (IP) dan izin pelaksanaan reklamasi, namun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta enggan mengaku kecolongan. Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi hanya mengaku pengawasan dari pihaknya kurang maksimal.
"Kalau tidak berjalan maksimal iya, tapi kecolongan tidak. Nanti kita cek lagi di lapangan," ujar Iswan saat menggelar konferensi pers soal perkembangan reklamasi di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Iswan mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan hingga surat penyegelan, bila PT Kapuk Naga Indah tidak mengurus IMB di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pihaknya akan melarang adanya pembangunan sementara, hingga memiliki IMB.
Iswan juga menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki tim khusus untuk mengawasi dan menertibkan proses reklamasi serta pembangunan di 17 pulau yang terdaftar dalam proyek reklamasi.
"Tidak ada. (pengawasan) dilakukan oleh suku-suku dinas sesuai daerah administrasi pulau tersebut berada," imbuh dia.
Dalam sebuah dokumentasi, di Pulau C terdapat bangunan, bahkan infrastruktur semisal akses jalan.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, masih dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta. (tn)