
NBCIndonesia.com - Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo terkait kepemilikan properti oleh asing adalah balas budi Jokowi kepada para pengembang yang mendukungnya pada pencapresan 2014 lalu.
Penegasan itu disampaikan Koordinator Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng (16/05).
“Jokowi selalu menyebutkan, sektor properti harus ditolong dari kebangkrutannya, makanya kebijakan dia dengan memberikan kepada asing status hak milik dari properti yang dibelinya bentuk balas budi ke pengembang,” tegas Salamuddin kepada intelijen (16/05).
Menurut Salamuddin, Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah yang membolehkan asing memiliki properti di Indonesia. Kemudian, Menteri Agraria, Tata Ruang/Kepala BPN juga menerbitkan Peraturan Menteri bahwa hak asing atas rumah dan rumah susun dapat diagunkan ke bank dan dapat diwariskan.
Presiden Jokowi pada tanggal 22 Desember 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
“Orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id). (it)

