logo
×

Sabtu, 14 Mei 2016

Dokter Aborsi Pantas Dihukum Mati, Minimal Penjara Seumur Hidup!

Dokter Aborsi Pantas Dihukum Mati, Minimal Penjara Seumur Hidup!

NBCIndonesia.com - Dua orang dokter, JS dan ES yang membuka praktik aborsi di klinik Jalan Medan-Binjai Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dapat dijatuhi hukuman mati.

"Ini seluruhnya tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan kedua oknum dokter tersebut, dan juga berdasarkan hasil pengembangan penyidikan aparat kepolisian," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting di Medan, Sabtu (`14/05/2016).

Menurut Budiman, kalau terbukti akibat perbuatan dokter yang melakukan aborsi itu, ada pasien meninggal dunia maka tersangka itu minimal bisa dijerat dihukum seumur hidup. "Sebab perbuatan itu, bukan hanya membunuh bakal bayi, tetapi juga pasien yang meminta dilakukan aborsi kandungan," ujar dia.

Budiman menjelaskan pratik aborsi termasuk dalam pembunuhan yang telah direncanakan oleh tersangka dokter dan pasien tersebut. Oleh karena itu, katanya, kepada para tersangka yang telah ditetapkan Polda Sumut, wajar dikenakan dengan hukuman seumur hidup, sehingga dapat membuat efek jera bagi dokter lainnya.

Apalagi, perbuatan aborsi tersebut dilakukan oknum dokter yang mengetahui aturan hukum yang berlaku dan juga Kode Etik Kedokteran yang harus dijunjung tinggi, serta dipatuhi oleh tenaga medis yang profesional.

Dokter juga telah disumpah sebelum dirinya membuka praktik pengobatan kedokteran sehingga kedua dokter telah mencemarkan nama baik kedokteran di Indonesia.

"Tersangka oknum dokter yang melakukan pelanggaran hukum sangat berat itu, tidak perlu diberikan pengampunan dan harus tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan," tandas Pembantu 1 Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua dokter yang diduga melakukan tindak pidana aborsi di salah satu klinik di Jalan Medan-Binjai KM 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin.

Kedua dokter yang ditangkap itu berinisial dr JS sebagai dokter yang melakukan aborsi dan dr ES yang merupakan pemilik klinik dan penyedia peralatan. Mereka memasang tarif Rp2 juta untuk melakukan pratik aborsi. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: