logo
×

Minggu, 29 Mei 2016

Margarito: "Perjanjian Preman" Kepergok, Ahok Berlindung Dibalik Kewenangan Diskresi, Tetap Itu Salah!

Margarito: "Perjanjian Preman" Kepergok, Ahok Berlindung Dibalik Kewenangan Diskresi, Tetap Itu Salah!

Nusanews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berbohong dalam menggunakan hak diskresi. Hal ini terkait skandal yang belakangan popoler disebut dengan ’barter' proyek reklamasi teluk Jakarta. ‎

Menurut Margarito, setelah kepergok, Ahok tampak ingin berlingdung dibalik kewenangan diskresi dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 30/2014 yang terbit pada bulan September.

Padahal, kata dia, skandal yang juga dikenal dengan istiah 'perjanjian preman' itu oleh penguasa DKI itu telah dieksekusi pada Maret 2014.

"Ahok jelas bohong. Kalaupun, penetapan dilakukan setelah ada Undang-undang 30/2014, tetap saja tindakan yang dia lakukan itu salah," kata Margarito kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

Menurutnya, tindakan Ahok tersebut jelas salah karena tidak memenuhi keempat syarat seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 30/2014.

"Jadi, kesalahannya sempurna. Karena tidak memenuhi syarat juga," ujar Margarito.

Ia menuturkan, salah satu diantara syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan diskresi itu harus sesuai dengan asas-asas pemerintah yang baik, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan harus ada niat baik serta terjadi stagnasi pemerintahan.

"Dan keempat syarat itu bersifat akumulatif, bukan bersifat alternatif yang bisa dipilih salah satu diantaranya, tidak begitu," tandasnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: