logo
×

Selasa, 31 Mei 2016

Pemerintah Alihkan Seluruh Saham PGN ke Pertamina

Pemerintah Alihkan Seluruh Saham PGN ke Pertamina

Nusanews.com - Pemerintah akan mengalihkan seluruh saham negara di PT PGN (Persero) Tbk ke PT Pertamina (Persero) dalam rencana pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN sektor energi.

Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Pertamina yang diperoleh di Jakarta, Selasa (31/5/2016), negara akan menambah penyertaan modal ke Pertamina.

Penambahan PMN ke Pertamina itu melalui pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PGN yang berjumlah 13,809 miliar. Dengan skenario yang disebut holding energi tersebut, Pertamina akan memiliki 13,809 miliar saham PGN.

Dalam RPP disebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara itu ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

Bagian lain RPP yang tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo menyebutkan pula bahwa penambahan PMN akan mengakibatkan status PGN berubah menjadi perseroan terbatas dan tidak lagi menjadi BUMN.Pada saat PP berlaku, PP Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai dengan RPP, penambahan PMN ke Pertamina dimaksudkan untuk memperkuat permodalan Pertamina.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN sektor energi akan dilakukan melalui penggabungan PGN ke dalam Pertamina.

Setelah pembentukan holding itu, menurut dia, Pertamina diarahkan mendapatkan pendanaan melalui penerbitan obligasi. Rini juga mengatakan bahwa pembentukan holding energi tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR meski status PGN sebagai BUMN akan hilang. Pemerintah menargetkan PP holding BUMN energi tersebut terbit pada Bulan Juni 2016. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: