
NBCIndonesia.com - Mungkin masih ada harapan sembuh bila pedang melukai anggota tubuh. Namun kemanakah obat hendak dicari bila lidah melukai hati? Istilah 'lidah lebih tajam dari pedang', tampaknya memang betul adanya.
Setidaknya, hal itu lah yang kini tengah dialami oleh salah satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Gara - gara ucapannya yang mengaitkan korupsi dengan HMI, kini dia harus bersiap berurusan dengan polisi. Meski telah meminta maaf kepada HMI dan KAHMI, namun hal itu tak serta merta menghapus pelanggaran yang dia lakukan.
HMI dan KAHMI di seluruh Tanah Air telah menempuh jalur hukum dan tetap meminta kasus tersebut diselesaikan secara hukum, hingga ke meja hijau. Selain ke Mabes Polri, pelaporan kepada polisi terhadap Wakil Ketua KPK itu juga dilakukan secara serentak oleh 66 organ HMI dan KAHMI di Indonesia.
Laporan serentak itu dilakukan pada Senin (9/5/2016), mulai dari Bareskrim Polri, Polda hingga Polres.
"Kami meminta Saut menghormati proses hukum. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum, sampai ke pengadilan," ujar Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P Tamsir, di Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Menurut Mulyadi, Saut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sehingga merusak atau mencederai reputasi organisasi HMI. Mulyadi menilai, pernyataan Saut sangat berbahaya dan telah disaksikan oleh jutaan rakyat Indonesia.
"Ini sangat berbahaya, karena publik bisa saja berpikir bahwa setiap kader HMI itu curang dan jahat," katanya.
Karena itu, Mulyadi menegaskan HMI berkomitmen untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Saut. HMI juga meminta KPK segera membentuk komite etik untuk mengevaluasi pelanggaran Saut.
"Proses hukum harus lanjut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Saya tegaskan, HMI tidak ada masalah apapun dengan lembaga KPK. Kami mendukung KPK memberantas korupsi, kami bersama KPK, kami siap menjadi mitra KPK. Kami hanya mempersoalkan Saut secara personal. Jadi, silakan KPK secara kelembagaan tetap bekerja," ujar Mulyadi.
Selain itu, dia menambahkan, langkah hukum ini sekaligus sebagai pembelajaran terhadap semua pejabat publik dan rakyat, agar berhati-hati dan menjunjung tinggi etika.
"Ini juga sebagai langkah menegakkan peradaban bangsa. Kita tidak ingin peradaban bangsa dirusak oleh pejabat publik yang tidak menghargai etik dan hukum," tandasnya.
Berdasarkan data tim KAHMI Forever, sebanyak 66 organ HMI dan KAHMI seluruh Indonesia telah melaporkan Saut ke polisi. Laporan itu terbagi atas pelaporan nasional ( 2 laporan), wilayah (1),daerah (5), badko (4), dan cabang (54). (ts)

