
Nusanews.com - Beredar surat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terhadap Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang. Dalam surat tersebut Saut Situmorang direncanakan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (16/6/2016) hari ini.
Surat panggilan bernomor s.Pgl/1918/VI/2016/Dit Tipidum itu meminta Saut hadir ke Bareskrim pukul 10.00 WIB. "Untuk didengar keterangannya sebagai SAKSI dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan atau menyebarkan dan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu didasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA)," demikian bunyi surat yang diterima Rimanews, Kamis (16/6/2016) itu.
Surat tersebut juga meminta Saut hadir bertemu dengan penyidik AKBP Rivai Arvan, di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim kamar nomor 104 lantai 1 Bareskrim.
Surat yang dikirimkan ke alamat di Jl HR Rasuna Said Kav C1 Kuningan Jakarta itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto.
Terkait kebenaran surat tersebut masih belum terkonfirmasi baik dari pihak Bareskrim sebagai pengirim surat maupun pihak KPK atau Saut pribadi selaku yang menerima surat.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) seluruh Indonesia menyatakan segera melaporkan Wakil ketua KPK Saut Situmorang kepada pihak kepolisian terkait penghinaan Saut terhadap HMI. (rn)