logo
×

Sabtu, 11 Juni 2016

Baru 8 Hari Berkuasa, Kajati NTB Sudah SP3 Tiga Kasus Korupsi

Baru 8 Hari Berkuasa, Kajati NTB Sudah SP3 Tiga Kasus Korupsi

Nusanews.com -  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menghentikan penanganan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pascapergantian pimpinan Martono kepada Tedjolekmono, yang resmi menjabat terhitung 2 Juni lalu.

Kejati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa membenarkan penanganan tiga kasus tipikor telah dihentikan, yang salah satunya menjadi perhatian masyarakat yakni dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2010.

"Karena tim jaksa tidak menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut, maka berdasarkan hasil gelar perkara Kejati NTB, penanganannya secara resmi dihentikan," kata Sutapa.

Selain penanganan kasus dugaan penyimpangan DBHCHT di tahun 2010, dua kasus lainnya yaitu dugaan korupsi dalam 32 item proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang-Mataram, dan proyek Padepokan Silat yang berada di Kompleks Gedung Olahraga (GOR) 17 Desember, Turida.

Sutapa menjelaskan, untuk kasus dugaan penyimpangan DBHCHT di tahun 2010, Kejati NTB telah menghentikannya secara resmi di tahap penyidikan. Hal itu dikatakannya sesuai dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterima dari hasil gelar perkara.

"Setelah mengumpulkan dan menelaah seluruh alat bukti, baik yang berasal dari keterangan saksi, dokumen, dan ahli dari BPKP. Tim jaksa penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak ada ditemukan indikasi penyimpangan," kata Sutapa.

Sama halnya dengan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang-Mataram, yang dilaporkan oleh perwakilan masyarakat dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) Perwakilan NTB. Ada sebanyak 32 item proyek yang diduga bermasalah.

"Dari hasil penelusuran tim intelijen di lapangan, tidak hanya ada pengerjaan proyek PDAM, tapi ada juga proyek yang sedang dikerjakan PT Cipta Karya dan BWS, kesannya memang ganda, karena pengerjaannya secara bersamaan dan berada di sejumlah titik yang sama," ujar Sutapa.

Untuk kasus dugaan penyimpangan dalam proyek Padepokan Silat yang berada di Kompleks Gedung Olahraga (GOR) 17 Desember, Turida, Sutapa mengungkapkan berdasarkan hasil perhitungan fisik tim ahli Universitas Mataram tidak ditemukan adanya penyimpangan.

"Kualitas bangunannya sudah sesuai dengan perencanaannya, tidak ada ditemukan indikasi penyimpangan, untuk itu kasusnya dihentikan," tandas pejabat Kejati NTB itu.  (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: