
Nusanews.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo dinilai tidak perlu membuat payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Keputusan Presiden (Keppres) atau sejenisnya jika memilih memperpanjang masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri.
Badrodin akan memasuki masa pensiun pada 28 Juli mendatang. Hingga hari ini, Presiden belum mengajukan nama-nama calon Kapolri kepada DPR.
"Enggak perlu Perppu dan lainnya itu," ujar Luhut, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Menurut Luhut, Presiden tinggal memutuskan jika ingin memperpanjang masa jabatan Badrodin.
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 sudah mengatur perpanjangan masa jabatan seorang Kapolri.
"Di PP-nya itu ada," ujar Luhut.
Pada Pasal 4 ayat (1) PP No 1 Tahun 2003 berbunyi, "Batas usia pensiun, sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Kepolisian RI yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian."
Meski demikian, Luhut mengatakan, perpanjangan masa jabatan Badrodin itu hanya salah satu pilihan selain mengajukan calon lain penggantinya.
Hingga saat ini, Presiden belum memutuskan apapun terkait jabatan Kapolri.
Saat ditanya mengenai peluang Presiden memilih opsi untuk mempertahankan Badrodin Haiti, Luhut mengatakan, "Bisa saja ya, Presiden kan punya hak prerogatif. Tapi itu pilihan semuanya tergantung Presiden dan yang penting dibenarkan aturan yang ada." (kp)