logo
×

Selasa, 28 Juni 2016

DPR: Jangan Hanya Kembalikan Uang, Ahok Harus Diusut Soal Pembelian Lahan di Cengkareng

DPR: Jangan Hanya Kembalikan Uang, Ahok Harus Diusut Soal Pembelian Lahan di Cengkareng

Nusanews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait pembelian lahan di Cengkareng.

"Ahok harus bertanggung jawab terhadap uang Rp668 miliar. Tidak bisa hanya minta dikembalikan uang itu, tapi harus diusut tindak pidana korupsinya," kata Yandri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/06/2016).

Atas kelalaian Ahok itu, maka KPK dan Kejaksaan harus berani mengusut ini.

"Kalau hanya dikembalikan uangnya kemudian urusan pidana tidak diproses, sungguh ini mengganggu rasa keadilan masyarakat. Ini sudah jelas Ahok yang salah dalam mengelola anggaran APBD DKI, tapi urusan pidananya tidak diproses," kata politisi PAN itu.

Seperti diketahui, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran membeli tanah di kawasan Jalan Lingkar Luar, Cengkareng dengan luas 4,6 hektar senilai Rp648 miliar atau dengan harga Rp14,1 juta per meternya. Padahal, nilai jual objek pajak di kawasan itu hanya Rp6,2 juta per meter.

Tak sampai situ, pada kenyataannya pemilik sah tanah tersebut adalah Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI yang notabenenya sama-sama anak buah Ahok di lapisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Anehnya, Kepala Dinas DKPKP Darjamuni mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya transaksi tersebut, dan Dinas Perumahan mengaku tidak melakukan transaksi dengan DKPKP. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: