
Nusanews.com - Perhimpunan Sosial Candra Naya menggugat pembatalan pelepasan hak atas tanah Rumah Sakit Sumber Waras ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Gugatan ini memperkuat kebohongan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembelian lahan rumah sakit.
Melalui kuasa hukumnya, Amor Tampubolon dan Rohana, Perhimpunan Sosial Candra Naya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Gugatan bernomor 330/Pdt,6/2016/PNJKTBRT itu ditujukan kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang beralamat di Jalan Kyai Tapa No. 1 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, sebagai tergugat, serta Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, sebagai pihak yang disebut turut tergugat.
Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma mengatakan, munculnya gugatan itu membuktikan ada yang tidak beres dalam jual beli lahan RS Sumber Waras.
"Sudah sejak awal saya mengatakan ada yang tidak beres dalam proses jual beli lahan RS Sumber Waras itu. Sekarang terbukti, pihak Candra Naya mengajukan gugatan ke pengadilan," katanya di Jakarta, Senin (6/6/2016).
Gugatan tersebut juga membuktikan bahwa Ahok, yang mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta saat membeli lahan sengketa, terindikasi kuat melakukan kebohongan.
"Masa sih sebagai gubernur dia nggak tahu kalau lahan RS Sumber Waras itu berstatus sengketa? Semua tokoh Tionghoa di Jakarta tahu sejarah dan kondisi RS Sumber Waras. Jadi kalau Ahok mengaku nggak tahu, dia pasti bohong," tegas Lieus.
Setelah Perhimpunan Candra Naya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, Lieus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penanganan kasus lahan RS Sumber Waras.
"Jangan sampai semua bukti hilang atau para pelaku melarikan diri, baru KPK bertindak," ujarnya.
Lieus juga berpandangan, aroma manipulasi dan korupsi dalam kasus Sumber Waras, sangat kuat. Hal itu terlihat dari rencana Kartini Muljadi selaku ketua yayasan Sumber Waras yang akan mengembalikan uang hasil penjualan Sumber Waras kepada Pemprov DKI sebesar Rp 355 milyar. Padahal uang yang dibayarkan oleh Pemprov DKI pada 31 Desember 2014 untuk membeli lahan itu senilai Rp 755 miliar.
“Pertanyaannya, ke mana dana sisa Rp 400 miliar lagi?” tanya Lieus. (ts)

