
Nusanews.com - Beredar foto dan informasi terkait pasangan usia remaja berusia 13 dan 14 tahun yang melangsungkan pernikahan di Sulawesi Selatan. Menteri Sosial hanya menegaskan, jika hal tersebut menyalahi aturan yang ada dalam UU Perkawinan no1 tahun 1974.
"Ini bukan soal menyimpang, yang pasti itu melanggar Undang Undang Perkawinan. Di dalam UU disebutkan bahwa perempuan minimal 16 tahun dan laki laki 18 tahun," jelas Mensos Khofifah Indar Parawansa usai menghadiri acara di Hotel Tjokro Bandung, Jumat (10/06/2016).
Dirinya mengaku heran, mengenai pernikahan yang tidak sesuai UU tersebut.
"Kalau undang-undang itu berlaku, jadi semuanya harus tunduk kepada regulasi yang ada," tegasnya.
Heboh di sosial media, beredar foto yang diunggah oleh pemilik akun Facebook, Iwank Saputra pada 5 Juni 2016. Dengan hastag "Wedding penutup sebelum Ramadan, 13tahun VS 14tahun, #Tabe’KuLambungKiriki’Bro” tulis Iwank.
Kabarnya, orangtua pengantin tersebut sudah tak sabar menimang cucu, sehingga mereka pun memutuskan untuk segera menikahkan anak mereka yang masih bocah.
Dalam kolom komentar Iwank pun sempat menjelaskan bahwa bocah laki-laki yang menjadi pengantin tersebut bahkan baru lulus dari bangku Sekolah Dasar di Jeneponto, Sulawesi Selatan. (rn)

