
Nusanews.com - KPK menangkap anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana. Sudiartana merupakan politisi Partai Demokrat (PD) dengan jabatan Wakil Bendahara Umum (Wabendum).
Dilansir dari dpr.go.id, Rabu (29/6/2016), Sudiartana tercatat sebagai anggota Komisi III yang membidangi bidang hukum. Sudiartana adalah Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Bali dengan nomor anggota 442.
Tak banyak data pribadi mengenai politisi Demokrat itu. Wabendum Partai Demokrat itu lahir di Bongkasa Bali pada 8 Desember 1971. Sudiartana baru menjabat sebagai anggota DPR sejak tahun 2014.
Pada tahun 2013, Sudiartana pernah mengajukan diri sebagai bakal calon Wakil Gubernur Bali. Namun gagal hingga akhirnya dia maju di Pemilu Legislatif dari Partai Demokrat pada tahun 2014.
Sementara itu, dari sisi profil kekayaan, Sudiartana merupakan politisi yang cukup berduit. Sebelum menjadi politisi, Sudiartana merupakan pengusaha.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Sudiartana tercatat melaporkan kekayannya pada 1 Maret 2013. Saat itu dia melapor terkait pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Bali periode 2013-2018.
Harta Rp 12,5 miliar itu terdiri dari harta tak bergerak senilai Rp 11,775 miliar. Harta tak bergerak itu mayoritas berupa tanah yang tersebar di wilayah Bali di antaranya di kawasan Buleleng, Tabanan, Badung, Denpasar dan Klungkung. Selain itu, politisi Partai Demokrat itu juga memiliki beberapa harta bergerak berupa alat transportasi dan logam mulia. (dtk)