
Nusanews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Jaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (15/6/2016).
Ardito menjelaskan, Jessica secara sengaja pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari lalu.
Jessica, kata Jaksa Ardito, melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamesse Ice Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna.
Mirna pingsan dan kejang-kejang beberapa saat setelah menyeruput kopi yang dipesan oleh Jessica sebelum Mirna dan rekannya Hani datang ke cafe tersebut.
Mirna kemudian dibawa ke Klinik Damayanti di Lantai 1 Mall Grand Indonesia, setelah itu dibawa ke RS Abdi Waluyo. Mirna meninggal di RS Abdi Waluyo. (rn)

