
Nusanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf pribadi anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Staf tersebut merupakan staf Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edy Marsudi dan anggota DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen.
"Masih diperiksa sebagai saksi soal pertemuan-pertemuan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (24/6).
Selain staf pribadi anggota DPRD DKI Jakarta, KPK juga memanggil karyawan PT Kedaung Propertindo, divisi legal PT Wahana Auto Ekamarga, Karyawan PT Agung Sedayi Group, dan satu lagi wiraswasta.
Seperti diketahui, Sanusi merupakan satu dari tiga tersangka terkait suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Tiga tersangka lainnya adalah Ariesman Widjaja, presdir PT Agung Podomoro Land (APL), dan Trinanda Prihantoro karyawan PT APL.
Pada sidang dakwaan Ariesman terungkap Sanusi menerima uang Rp 2,5 miliar agar mau menghapus kontribusi tambahan bagi pengembang dari raperda.
Ketiganya pun diciduk saat operasi tangkap tangan KPK, Kamis (31/3) di sebuah mal di Jakarta Selatan. Sanusi pun disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHP.
Namun baru-baru ini KPK tengah membidik aset-aset yang dimiliki Sanusi. KPK pun membuka peluang bagi Sanusi dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk)

