
Nusanews.com - Wakil Ketua Komisi II Wahidin Halim mengatakan, seharusnya pemerintah tidak langsung menghapus Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, Perda lahir dari keadaan kondisi sosiologis masyarakat di setiap daerah masing-masing.
"Perda itu kan lahir dari kondisi masyarakat yang obyektif. Biasanya setiap daerah punya kondisi obeyektif masing-masing, saya kira jangan dibatalkan begitu saja. Harus dilihat dulu karena itu merupakan suara nurani rakyat, disesuaikan dnegan kondisi sosial dan adat masyarakat," ujar Wahidin Halim saat dihubungi, Jumat (17/6/2016).
Lanjut politisi Partai Demokrat itu, pemerintah jangan selalu melihat yuridis formalnya saja dalam Perda.
"Dilihat juga kondisi sosiologisnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menghapus 3.143 perda pemerintah pusat menegaskan penghapusan perda berkaitan dengan investasi.
"Beda kok. Ini urusan ekonomi, investasi, dan perizinan untuk mendukung paket ekonomi," kata Menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo. (ts)

