Nusanews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman meminta penegak hukum lainya menindaklanjuti temuan BPK terkait adanya kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Hal ini dikemukan Benny pasca tidak ditemukan adanya upaya melawan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Benny mempersilahkan supaya temuan BPK ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK.
"BPK kan selalu lakukan audit dan ditindaklanjuti oleh penegak hukum," ujarnya di gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
Lebih lanjut Benny mengungkapkan, pihak masih merasa aneh terkait sikap dari KPK. Pasalnya KPK mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus Sumber Waras. Tetapi, BPK sebelumnya menyampaikan pelanggaran hukum di Sumber Waras sangat sempurna dan ada kerugian negara.
"Unsur ada tindak pidana korupsi bukan hanya perbuatan melawan hukum. Penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, untuk menguntungkan orang lain juga bisa dikatakan korupsi. Apakah ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, itu silahkan ditelisik," kata Benny.
Oleh karenanya, lanjut Benny, Komisi III akan melihat kembali, dalam kasus ini siapa yang salah.
Menurutnya, hal ini menyangkut integritas lembaga. Karenanya, BPK harus mempertanggungjawabkan hasil auditnya itu.
"Kalau tidak dipertanggungjawabkan berarti BPK telah melakukan pembohongan publik," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya tidak berharap memanggil kedua lembaga, BPK dan KPK. (rj)