logo
×

Selasa, 14 Juni 2016

KPK Tak Angker Lagi: Tersangka dan Saksi Dipanggil Tak Datang

KPK Tak Angker Lagi: Tersangka dan Saksi Dipanggil Tak Datang

Nusanews.com - KPK kini tak lagi angker dan ditakuti. Buktinya, dalam sebulan terakhir, banyak saksi yang mangkir dari pemeriksaan. Istilahnya, semacam mangkir berjamaah.

Kemarin, empat anggota DPR dari Fraksi PKB mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mereka adalah Muhammad Toha, Alamudin Dimyati Rois, Musa Zainudin, serta Fathan.

Mereka bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Tersangka kasus ini adalah Amran HI Mustary, Kepala BPJNIX Maluku.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut Toha dan Musa menyertakan surat ketidakhadirannya. "Yang bersangkutan ada kegiatan acara raker dengan mitra Komisi lll," kata Yuyuk. Sementara untuk Alamudin serta Fathan, Yuyuk menyebut belum ada keterangan. "Belum ada konfirmasi," ujar dia.

Pada kasus yang sama, kemarin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota DPR dari Fraksi PAN, A. Bakri. Namun dia juga diketahui tak memenuhi panggilan penyidik. "Yang bersangkutan sedang umroh," kata Yuyuk. Sementara dua saksi lainnya Lasarus dan Andi Taufan Tiro, hadir. Namun usai menjalani pemeriksaan, keduanya bungkam dan menghindar dari wartawan.

Andi Tiro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Tiga diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Selain Andi, tersangka lainnya adalah Anggota Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto.

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini, serta Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary.

Sebelumnya lagi, tiga orang staf pribadi anggota DPRD DKI mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus pembahasan raperda reklamasi, Rabu (8/6). Mereka tidak hadir dengan alasan tidak jelas.

Mereka adalah Max Pattiwael staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Alpha dan Jahja Djokdja yang merupakan staf pribadi anggota DPRD dari Hanura Ongen Sangaji.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Sohandi, beberapa jaksa dan polisi sempat mangkir juga.

Dalam kasus suap panitera PN Jakpus Edy Santoso, Jumat (10/6) lalu, Sekretaris MA Nurhadi juga tak memenuhi panggilan KPK. Ia mangkir dengan alasan sedang ada acara di Bogor. Sebelumnya, Nurhadi mangkir pada panggilan pertama pada 20 Mei. Namun, akhirnya dua kali datang dalam pemeriksaan selanjutnya.

KPK juga belum berhasil menghadirkan Royani, orang kepercayaan Nurhadi. KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Royani, yaitu pada 29 April dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tak memenuhi panggilan ini tanpa keterangan. KPK menduga Royani disembunyikan Nurhadi.

Belum lagi empat anggota Polri yang merupakan ajudan Nurhadi. Keempat anggota polisi tersebut sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.

Guru Besar Politik UI Prof. Budyatna menyatakan, KPK saat ini tak lagi angker dan ditakuti. Sehingga banyak saksi berani mangkir. "KPK tengah mengalami krisis kewibawaan karena tak didukung oleh pejabat yang seharusnya melindunginya," katanya, semalam.

Krisis kewibawaan itu sudah terjadi sejak KPK kalah melawan Komjen Budi Gunawan dalam praperadilan yang berbuntut kriminalisasi dua pimpinannya saat itu; Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Juga, penyidik handal mereka, Novel Baswedan.

Parahnya, beda dengan era kepemimpinan lalu, di era kepemimpinan baru, KPK seolah tak didukung. BW dan Samad akhirnya lengser. KPK jadi pincang.

"Imbasnya ya sampai ke pimpinan sekarang ini. Mereka sangat berhati-hati, terkesan kurang berani dan lembek. Dan para koruptor makin berani," tandasnya.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti menegaskan, KPK bekerja sesuai koridor hukum. Yuyuk mengingatkan, tak semua saksi bisa disebut mangkir.

"Saksi mangkir itu kalau tidak ada keterangan, tapi kalau mereka menyampaikan alasan ketidakhadiran dan alasannya logis dan benar, bisa dijadwal ulang lagi. KPK lembaga penegak hukum tidak bicara angker atau tidak angker, kami bekerja sesuai dengan koridor hukum," katanya. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: