
Nusanews.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, siap jika diinvestigasi DPR RI, terkait kontroversi pernikahan Aming dan Evelyn alias Kevin.
Wakil Kepala KUA Sukasari Dadang Sumarna yang juga penghulu yang menikahkan Aming dan Evelyn, mengaku tidak akan berani menikahkan pasangan yang bukan lawan jenis, karena tidak sesuai dengan UU RI yaitu UU pernikahan no1 tahun 1974 serta norma masyarakat Indonesia.
"Silakan saja kalau DPR mau investigasi, kami siap. Kami hanya bawahan yang melaksanakan tugas sesuai aturan UU yang berlaku. Dari sisi administratif dan prosesnya sudah kami tempuh sesuai persyaratan yang ada di Undang-Undang," jelas Dadang Sumarna menanggapi adanya permintaan dari Anggota DPR RI yang meminta KUA diinvestigasi terkait pernikahan Aming, Selasa (7/6/2016).
Lebih lanjut, Dadang memaparkan, berkas administrasi yang diterima KUA itu berkas yang sudah jadi. Sehingga, pihak KUA hanya menerima berkas yang sesuai persyaratan.
"Kalau berkas di KUA itu sudah jadi, persyaratan awal menikah itu ada di RT dan kelurahan. Kami (KUA) tinggal mengesahkan saja," imbuhnya.
Berkaca pada kasus Aming, Dadang hanya menceritakan berbagai kejadian saat menikahkan pasangan. Dalam pernikahan kedua, banyak yang memalsukan KTP pria tersebut dengan statusnya.
"Kebanyakan kejadian istri pertama datang ke KUA itu mengadu kenapa KUA menikahkan suaminya dengan istri yang kedua. Saya jelaskan KTP itu dibuatnya di Kelurahan, ya kita di sini hanya tahu bersih saja," tutup Dadang. (rn)

