logo
×

Rabu, 08 Juni 2016

Marsekal (Purn) Herman Prayitno: Kita Berupaya Membuktikan Bahwa Rita Adalah Korban Perdagangan Manusia

Marsekal (Purn) Herman Prayitno: Kita Berupaya Membuktikan Bahwa Rita Adalah Korban Perdagangan Manusia

Nusanews.com - Rita Krisdianti (28), TKI asal Ponorogo, Jawa Timur, divo­nis pengadilan Malaysia dengan hukuman gantung. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba. Rita adalah bekas TKI di Hong Kong yang bekerja selama dua tahun. Selain itu, dia ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW dan berkenalan dengan dua orang, ES dan RT.

ES dan RT lalu menawari Rita bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand mela­lui New Delhi guna mengambil barang titipan. Saat hendak kembali ke Thailand mela­lui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, dengan an­caman hukuman gantung. Senin pekan lalu, Pengadilan Penang Malaysia memvonis Rita huku­man gantung.

Menanggapi informasi itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Marsekal (Purn) Herman Prayitno mengatakan, semua cara akan dilakukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita dari hukuman mati. Meski demikian, Indonesia tetap akan menghormati hukum di Malaysia.

"Masih ada kesempatan naik banding ke Mahkamah Rayuan, dan juga nanti ke Mahkamah Federal," tutur bekas Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat dihubungi Rakyat Merdeka dari Jakarta, kemarin. Berikut penjelasan Dubes Herman.

TKI Rita divonis huku­man gantung oleh pengadilan Malaysia..
Masih ada kesempatan naik banding ke Mahkamah Rayuan, dan juga nanti ke Mahkamah Federal. Dan kita juga meng­hormati hukum yang berlaku di Malaysia.

Perkembangan proses band­ing bagaimana?
Jadi saat ini kita masih menunggu tanggal sidang banding di Mahkamah Rayuan. Kita akan upayakan semuanya dalam sidang banding ini.

Kapan sidangnya dimulai?
Jadwalnya belum ada, dan sekarang masih disusun. Kalau sudah mulai persidangan nanti akan dikabari.

Bagaimana kira-kira pelu­ang Rita menghindari huku­man mati?
Ya, itu yang sedang kita up­ayakan untuk Rita. Kita berusaha mengumpulkan bukti baru.

Sudah menemukan bukti barunya?
Nanti dari tim pengacara yang akan mencari bukti baru.

Bukti barunya seperti apa?
Pemerintah sedang berusaha bagaimana supaya Rita bisa terhindar dari hukuman mati. Kita mengupayakan bukti bahwa Rita adalah korban, bukan otak dari kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Ada yang menyebut Rita adalah korban perdagangan manusia?
Nah itu yang mesti kita cek dulu. Itu nanti yang mesti kita buktikan. Kita ingin membukti­kan bahwa dia itu adalah korban perdagangan manusia.

Pengacaranya lokal atau didatangkan dari Indonesia?
Jadi KBRI di Kuala Lumpur menyiapkan semua tim pengac­aranya. Untuk yang disiapkan semuanya dari pengacara lokal. Lawyer-nya Choong Kak Seng dari Gooi dan Azura.

Terkait kejahatan narko­ba, biasanya hukuman apa yang diberikan pengadilan di Malaysia?
Hukuman kepada penjahat narkoba di Malaysia sama sep­erti di Indonesia, yakni akan dihukum maksimal, hukuman mati.

Selain Rita, apakah masih ada WNI kita yang juga terancam hukuman mati di Malaysia?
Ya, masih ada beberapa. Tapi saya nggak hafal persis jumlah­nya. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: