
Nusanews.com - Berita mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada empat anggota DPR RI asal partai Demokrat berhasil menutupi pemberitaan mengenai adanya bukti diposisi ahok atas pembelian lahan milik sendiri di rusun cengkareng

Pembelian lahan 4,6 hektare di Cengkareng Barat pada November tahun lalu terjadi setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerbitkan disposisi 10 Juli 2015. Disposisi itu dimuat di Koran Tempo edisi 28 Juni 2016.
Diceritakan dalam Koran itu, saat menerbitkan disposisi Basuki alias Ahok mendapat laporan dari Kepala Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Heru Budi Hartono bahwa Toeti Soekarno menawarkan lahan tersebut sehari sebelumnya. Pada waktu itu pemerintah berencana membangun rumah susun di Cengkareng.
Entah, berakitan atau tidak; namun yang jelas OTT KPK selasa malam tadi, memang berhasil mengalihkan perhatian publik atas ditemukannya bukti disposisi Ahok terkait pemeblian lahan milik sendiri di cengkareng
Harusnya KPK menindaklanjuti setiap fakta yang keluar terkait kasus tersebut, karena sudah jelas KPK telah menerima laporan terkait kasus rusun Cengkareng tersebut lebih dahulu
Publik dapat menilai, apapun yang dikerjakan oleh KPK, kini tak lebih menjadi lembaga pelindungan terhadap korupsi yang dilakukan penguasa; contoh pada kasus sumber waras KPK telah lebih dahulu menyatakan tidak ditemukan adanya tindakan korupsi tanpa mau mengklarifikasikan kepada BPK
Sekarang kembali terulang, KPK menjadi ‘pengalih’ atau decoy terhadap penyelidikan yang menyeret nama Gubernur Ahok pada kasus Rusun Cengkareng
Apakah publik masih mau menerima keberadaan lembaga anti korupsi tersebut? dengan menimbang tindak tanduknya selama ini yang selalu melindungi kepentingan penguasa. (ling)

