logo
×

Sabtu, 25 Juni 2016

Perda Pajak Dibatalkan, Wali Kota Solo Akan Temui Jokowi

Perda Pajak Dibatalkan, Wali Kota Solo Akan Temui Jokowi

Nusanews.com - Setelah mengaku mengirimkan surat protes, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rudyatmo akan mempertanyakan pembatalan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, seutuhnya atau hanya beberapa pasal saja.

"Saya akan menemui Pak Jokowi, akan mempertanyakan pembatalan perda pajak langsung ke beliau. Kami sangat keberatan kalau Perda Pajak Daerah dibatalkan. Kami ingin tahu, pembatalannya seperti apa," ujar Rudy, Sabtu (24/6).

Sebelum menemui Jokowi, Rudyatmo mengaku telah mengirim tim Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Pemkot bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) ke Jakarta. Saat ini, kata dia, mereka tengah berkonsultasi dan memastikan pembatalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pembatalan Perda sifatnya baru pengumuman melalui website milik Kemendagri. Ada dua produk Perda yang dibatalkan, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kedua perda tersebut dibuat dan ditetapkan saat Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi). Jadi biar dipastikan dulu, kalau memang belum jelas, saya akan temui langsung Pak Presiden," katanya.

Rudyatmo menambahkan, pembatalan Perda Pajak Daerah akan berimbas besar pada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Di mana, 80 persen lebih penyumbang PAD berasal dari pos pajak daerah. Pemkot, sambung Rudyatmo, akan kelabakan dengan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp 250 miliar.

Ia mengatakan, selama ini dana itu digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat, di antaranya pengaspalan jalan kampung, membayar sekolah gratis bagi warga miskin, layanan kesehatan bagi warga rentan miskin yang belum terkaver Pemerintah Pusat, juga membangun rumah sakit dan lain sebagainya.

"Kalau pajak daerah dibatalkan, terus nasib Kota Solo seperti apa, kita tidak bisa mengandalkan dana dari Pemerintah Pusat," tandasnya.

Rudyatmo menegaskan, aksi protesnya atas pembatalan Perda Pajak Daerah bukan karena akan kehilangan potensi PAD hingga ratusan miliar rupiah. Namun ada persoalan lain yang juga harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Perda tersebut dibuat untuk mengatur dan mengendalikan keberadaan tempat hiburan, restoran, reklame dan lain sebagainya. Sehingga Pemkot bakal kesulitan mengendalikannya. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: