
Nusanews.com - Restu Sinaga terbukti positif memakai kokain dalam pemeriksaan tes urine yang dilakukan Polres Jakarta Selatan. Positif memakai kokain, Restu terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Bisa jadi belum sempat. Buktinya tes urin kokain keluarnya. Dia bilang untuk stok, kalau dia ingin pakai, ya pakai," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat ditemu di Polres Jakarta Selatan, Jumat 3 Juni 2016 malam.
Sementara itu, untuk hasil obat penenang, Vivick mengaku belum mendapat hasil. Pasalnya, pemeriksaan obat penenang harus dilakukan oleh dokter. Namun, Restu membenarkan memakai obat tersebut untuk membantunya tidur.
"Dia ngakunya pakai karena enggak bisa tidur. Dia ingin tidur," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Restu diamankan oleh satuan narkoba Polres Jakarta Selatan. Saat penangkapan, aktor berdarah Batak itu terbukti memiliki barang bukti antara lain ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir/tablet psikotropika jenis dumolid dengan berat brutto keseluruhan 7,47 gram, 26 butir/tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram.
Bintang Cinta Silver itu juga memiliki empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain (sudah habis) dalam kotak kaleng warna putih dan empat sedotan plastik dalam kotak kaleng warna biru.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rn)