
Nusanews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada Rp 3,19 Triliun dana subsidi yang tak tersalurkan selama 2015. Lantaran milik rakyat, PT Pertamina diminta mengembalikan ke negara.
"Ada kelebihan uang negara Rp 3,19 T di Pertamina akibat perbedaan harga subsidi. Kita minta Pertamina mengembalikan ke negara atau dikompensasi menjadi uang subsidi tahun berikutnya," papar Achsanul Qosasi, anggota BPK di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Dana sebesar itu menjadi temuan BPK saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015. Kemarin hasil pemeriksaan BPK yang memberikan opini WDP atas LKPP 2015 itu diserahkan BPK kepada DPR dan DPD.
Achsanul Qosasi menguraikan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ditetapkan sebesar Rp 1000 per liter. Namun dalam realisasinya besaran subsidi yang diterima masyarakat kurang dari Rp 1000 per liter.
Akibatnya ada Rp 3,19 T dana subsidi yang seharusnya untuk masyarakat tidak tersalurkan atau berada di Pertamina. Achsanul minta agar Kementerian ESDM membahas masalah ini dengan Pertamina secepatnya. Sebab hingga kini pemerintah belum menetapkan status dana ini.
Sebagaimana pidato Ketua BPK Harry Azhar Azis, pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran Minyak Solar Bersubsidi lebih tinggi dari Harga Dasar termasuk Pajak dikurangi Subsidi Tetap sehingga membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha sebesar Rp3,19 triliun.
Menurut Harry Azhar Azis, pemerintah belum menetapkan status dana tersebut. Temuan ini pula yang menjadi salah satu alasan BPK mengganjar opini WDP atas LKPP 2015. Selain itu ada lima alasan lain yang menjadi pertimbangan BPK mengeluarkan opini tersebut. (ts)

