
Nusanews.com - Belasan ribu warga yang mencari nafkah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, terancam menganggur apabila kebijakan swakelola sampah resmi diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Di TPST Bantar Gebang itu ada belasan ribu warga yang setiap hari mencari nafkah dan membuka usaha. Maka wajar warga secara massif melakukan penolakan atas rencana Pemprov DKI swakelola sampah," kata Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah Senin (6/6/2016).
Belasan ribu warga itu antara lain mencari nafkah sebagai pemulung, pengepul, petugas keamanan, keryawan pembuatan kompos, bijih plastik dan membuka warung makanan-minuman.
"Alasan lain penolakan swakelola adalah belum adanya aturan soal Pemprov DKI bisa melakukan swakelola sampah di daerah lain. Hal ini harus diperhatikan, jangan ada lagi cerita Pemprov kembali tabrak aturan," ujar Amir.
Di sisi lain, Pemprov DKI diketahui masih melakukan wanprestasi dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ), selaku pihak ketiga pengelola TPST Bantar Gebang. Berdasarkan klausul perjanjian, Pemprov tahun ini hanya dibolehkan membuang sampah 2.000 ton per harinya, namun faktanya saat ini sampah yang dikirim rata-rata 6.900 ton per harinya.
Menurut Amir, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014, direkomendasikan agar Pemprov DKI dengan PT GTJ memperbaiki sejumlah pasal perjanjian, antara lain soal pembayaran dan tonase. Hal ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Sayangnya rekomendasi BPK itu belum dilaksanakan Dinas Kebersihan. Artinya hambatan kerja sama itu ada di Pemprov DKI sendiri," tegas Amir.
Dalam konteks ini, lanjut Amir, DPRD yang sudah menyetujui alokasi pembayaran tipping fee di TPST Bantar Gebang harus mengingatkan Gubernur DKI untuk tidak memutuskan kerja sama secara sepihak dengan PT GTJ.
Amir menambahkan, DPRD wajib memberikan rekomendasi kepada Dinas Kebersihan untuk merespon rekomendasi BPK. (ts)

